NhatXu – China akan memberlakukan Undang-Undang tentang Peningkatan Persatuan dan Kemajuan Etnis mulai bulan depan. Pemerintah menyebut aturan tersebut sebagai upaya memperkuat persatuan nasional dan menjaga stabilitas negara. Namun, sejumlah pengamat dan kelompok hak asasi manusia menilai aturan baru itu berpotensi memperluas jangkauan hukum China hingga ke luar negeri. Perdebatan terutama berfokus pada Pasal 63 yang mengatur kemungkinan penindakan terhadap individu atau organisasi di luar wilayah China. Kebijakan ini juga dinilai mencerminkan perubahan pendekatan Beijing dalam menggabungkan aspek hukum dengan strategi keamanan nasional.
“Baca Juga: Iran Nyatakan Selat Hormuz Ditutup Sampai Syarat ke AS Dipenuhi”
Pasal 63 Beri Dasar Hukum bagi Tindakan terhadap Aktivitas di Luar Negeri
Salah satu ketentuan yang paling banyak mendapat perhatian adalah Pasal 63. Berdasarkan pasal tersebut, China dapat menuntut individu maupun organisasi di luar negeri yang dianggap merusak persatuan etnis negara. Pemerintah China menilai langkah tersebut diperlukan untuk melindungi kepentingan nasional dan integritas wilayahnya.
Menurut laporan Hamrakura, ketentuan tersebut dipandang lebih bertujuan memberikan efek pencegahan daripada meningkatkan jumlah penuntutan. Para analis menilai Beijing ingin mengirimkan pesan kepada aktivis, komunitas diaspora, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil bahwa isu-isu seperti Xinjiang, Tibet, Taiwan, maupun persoalan etnis lainnya kini diperlakukan sebagai bagian dari keamanan nasional.
Pendekatan tersebut menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah China terhadap aktivitas yang berlangsung di luar yurisdiksi negaranya. Aktivitas yang sebelumnya dipandang sebagai bentuk advokasi kini berpotensi dikategorikan sebagai ancaman terhadap persatuan nasional menurut ketentuan hukum baru tersebut.
Penegakan Hukum Diperkirakan Menghadapi Hambatan Internasional
Meski memberikan kewenangan hukum yang lebih luas, penerapan Pasal 63 diperkirakan tidak akan berjalan mudah. Para pakar hukum menilai proses membawa warga negara asing ke pengadilan China menghadapi berbagai kendala dari sisi hukum internasional.
Sebagian besar negara demokrasi memiliki aturan yang membatasi ekstradisi untuk perkara bermotif politik. Selain itu, perbedaan sistem hukum dan standar pembuktian antara China dengan negara lain juga menjadi hambatan yang signifikan.
Karena itu, banyak analis memperkirakan jumlah perkara pidana yang benar-benar diproses melalui ketentuan tersebut akan relatif sedikit. Namun, dampaknya diperkirakan tetap terasa karena keberadaan aturan tersebut dapat memengaruhi perilaku individu maupun organisasi yang berkaitan dengan isu etnis China.
Ketidakpastian mengenai ruang lingkup penerapan pasal tersebut dinilai menjadi faktor yang paling berpengaruh. Banyak pihak diperkirakan akan memilih langkah yang lebih berhati-hati untuk menghindari potensi konsekuensi hukum.
Akademisi dan Komunitas Diaspora Dinilai Berpotensi Terdampak
Sejumlah ahli hukum berpendapat bahwa undang-undang baru ini dapat memengaruhi aktivitas penelitian akademis, organisasi advokasi, serta komunitas diaspora minoritas etnis. Salah satu alasannya adalah penggunaan istilah “merusak persatuan etnis” yang dianggap memiliki definisi luas dan terbuka terhadap berbagai interpretasi.
Para pengkritik khawatir ruang interpretasi tersebut dapat membatasi penelitian, diskusi publik, maupun aktivitas advokasi yang membahas kebijakan etnis China. Kekhawatiran tersebut tidak hanya muncul di dalam negeri, tetapi juga di berbagai negara yang memiliki komunitas diaspora Uyghur, Tibet, maupun kelompok minoritas lainnya.
Bagi sebagian anggota diaspora, ketidakjelasan batas penerapan aturan tersebut dinilai dapat menciptakan tekanan psikologis. Individu yang bepergian ke negara-negara dengan hubungan erat bersama Beijing juga diperkirakan menghadapi risiko hukum yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Universitas dan lembaga penelitian disebut berpotensi menerapkan kebijakan yang lebih berhati-hati dalam menjalankan riset terkait isu etnis China. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya persoalan hukum maupun diplomatik.
Selain itu, negara-negara yang menampung pencari suaka atau aktivis politik dari kelompok minoritas China dapat menghadapi tantangan baru. Pemerintah negara tersebut mungkin harus menyeimbangkan kewajiban hukum domestik dengan hubungan diplomatik dan ekonomi bersama Beijing. Malaysia disebut sebagai salah satu negara yang berpotensi menghadapi situasi tersebut karena memiliki komunitas Uyghur yang cukup dikenal.
“Baca Juga: ASUS ROG Rilis RTX 5090 Termahal untuk Gamer Enthusiast”
China Tegaskan Aturan Sesuai Prinsip Hukum Internasional
Pemerintah China membantah bahwa undang-undang tersebut merupakan bentuk pelanggaran yurisdiksi ekstrateritorial. Beijing menegaskan setiap negara berdaulat memiliki hak untuk menetapkan aturan yang melindungi integritas wilayah dan persatuan nasionalnya.
Menurut pemerintah China, Pasal 63 hanya ditujukan terhadap aktivitas yang dianggap mengancam kepentingan inti negara. Beijing juga menyatakan ketentuan tersebut tidak akan mengganggu pertukaran akademis, budaya, maupun kegiatan komersial yang sah.
China menjelaskan bahwa dasar hukumnya mengacu pada prinsip “yurisdiksi protektif” yang dikenal dalam hukum internasional. Prinsip tersebut memungkinkan suatu negara mengklaim yurisdiksi terhadap tindakan di luar wilayahnya apabila dianggap mengancam keamanan nasional. Meski demikian, banyak negara biasanya menerapkan prinsip tersebut dengan batasan yang lebih ketat.
Para pengamat menilai langkah terbaru China menunjukkan kecenderungan untuk semakin memanfaatkan instrumen hukum dalam mendukung kebijakan luar negeri dan keamanan nasional. Dalam beberapa dekade terakhir, Beijing juga telah menggunakan berbagai mekanisme hukum, termasuk sanksi, pembatasan perjalanan, dan tekanan ekonomi terhadap pihak yang dianggap mendukung separatisme di Taiwan, Xinjiang, Tibet, maupun Hong Kong.
Dengan hadirnya Pasal 63, strategi tersebut kini memperoleh landasan hukum yang lebih jelas. Oleh karena itu, undang-undang baru ini dinilai bukan sekadar regulasi keamanan domestik, tetapi juga bagian dari pendekatan yang lebih luas dalam mempertahankan kepentingan nasional China melalui instrumen hukum, termasuk terhadap aktivitas yang terjadi di luar wilayah negaranya.




Leave a Reply