NhatXu– Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak penyidik yang diperiksa oleh jaksa penuntut umum. Kehadiran saksi menjadi penting setelah para terdakwa mencabut Berita Acara Pemeriksaan pada sidang sebelumnya. Pencabutan tersebut disertai tudingan adanya dugaan penyiksaan selama proses pemeriksaan. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat mengingat perkara ini menyita perhatian publik. Majelis hakim memimpin jalannya persidangan secara tertib. Jaksa penuntut umum fokus menggali keterangan saksi terkait proses penyidikan. Keterangan saksi diharapkan dapat mengklarifikasi tuduhan yang disampaikan para terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Proses hukum pun berjalan dengan intensitas tinggi.
“Baca Juga: Terseret Kasus Perzinaan, Inara Rusli Alami Kerugian”
Jaksa Cek Keterangan Saksi Penyidik Terkait Dugaan Penyiksaan
Jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan kepada saksi penyidik bernama Mario. Mario merupakan penyidik yang memeriksa Ammar Zoni dalam perkara tersebut. Jaksa menanyakan isu penggunaan tindakan fisik saat pemeriksaan berlangsung. Pertanyaan itu merujuk pada tudingan penyiksaan yang diungkap para terdakwa sebelumnya. Mario menegaskan tidak ada tindakan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Ia menyatakan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jaksa kemudian mengingatkan bahwa saksi telah diambil sumpahnya di persidangan. Jaksa meminta Mario menyampaikan keterangan dengan jujur. Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan akurasi kesaksian. Mario kembali menyatakan tidak ada penyiksaan terhadap para terdakwa. Ia mengulang pernyataannya dengan tegas di hadapan majelis hakim. Sikap tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Jaksa memastikan keterangan saksi tercatat secara resmi.
Bantahan Saksi dan Penegasan di Bawah Sumpah
Setelah peringatan dari jaksa, Mario menegaskan kembali keterangannya. Ia menyebut tidak membawa alat apa pun yang digunakan untuk menyiksa terdakwa. Mario menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan tanpa tekanan fisik. Jaksa kembali mengulang pertanyaan untuk memastikan konsistensi jawaban. Mario tetap pada pernyataannya bahwa tidak ada kekerasan. Kesaksian tersebut disampaikan di bawah sumpah. Majelis hakim mencatat keterangan saksi secara lengkap. Pernyataan Mario menjadi bantahan resmi atas tuduhan para terdakwa. Namun, bantahan tersebut tidak serta-merta diterima oleh pihak terdakwa. Ketegangan sempat terasa di ruang sidang. Perbedaan versi antara saksi dan terdakwa mulai terlihat jelas. Situasi ini menandai dinamika persidangan yang semakin kompleks.
Ammar Zoni Minta CCTV Rutan Dibuka di Persidangan
Setelah saksi selesai memberikan keterangan, Ammar Zoni diberi kesempatan menanggapi. Ammar secara tegas membantah pernyataan Mario di persidangan. Ia meminta agar rekaman CCTV rutan dibuka sebagai bukti. Menurut Ammar, rekaman tersebut dapat memperlihatkan adanya penganiayaan. Ammar menyatakan bukti visual akan menjawab bantahan saksi. Ia juga menyinggung keberadaan alat setrum saat penyidikan. Ammar menegaskan alat tersebut dibawa oleh penyidik. Ia menyebut terdapat video yang menunjukkan hal tersebut. Ammar menilai keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta. Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim. Permintaan pembukaan CCTV dicatat dalam persidangan. Hal tersebut berpotensi menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Perbedaan klaim ini mempertegas konflik fakta dalam perkara.
“Baca Juga: Microsoft Izinkan Pengguna Hapus Copilot dari Sistem”
Dakwaan Peredaran Narkotika dan Proses Penahanan Terdakwa
Ammar Zoni didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar bersama lima terdakwa lain berperan sebagai pemasok dan pengedar. Narkotika yang diduga diedarkan berupa sabu dan ganja. Selama proses hukum, para terdakwa sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan dengan tingkat keamanan super. Namun, majelis hakim meminta para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan. Karena satu terdakwa sakit, hanya Ammar dan empat orang lainnya yang dipindahkan sementara. Mereka ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta. Penempatan tersebut bertujuan memudahkan proses persidangan. Perkara ini masih terus bergulir dan belum memasuki tahap putusan. Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan berikutnya.




Leave a Reply