NhatXu – Rapper Korea Selatan, B-Free, dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat kasus penyerangan yang mengakibatkan korban mengalami cedera serius. Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa rapper bernama asli Choi Sung Ho itu bersalah atas insiden pemukulan yang terjadi di sebuah kompleks apartemen. Dalam insiden tersebut, korban mengalami patah tulang wajah dan kerusakan saraf mata. Kasus ini menjadi sorotan karena rekam jejak kekerasan B-Free yang kembali terulang.
“Baca Juga: AMD Rilis Ryzen AI 5 330 dengan NPU 50 TOPS untuk Laptop AI”
Insiden Bermula dari Cekcok dengan Petugas Keamanan Apartemen
Peristiwa bermula pada Juni 2023 ketika B-Free terlibat pertengkaran dengan petugas keamanan di kawasan apartemen Seoul. Perselisihan terjadi karena petugas menolak memberikan izin masuk ke dalam kompleks. Saat suasana memanas, seorang penghuni apartemen mencoba menengahi. Namun, B-Free justru melayangkan pukulan ke wajah pria tersebut hingga korban jatuh tersungkur. Akibat serangan itu, korban mengalami patah tulang di bagian wajah dan kerusakan pada saraf optik mata kanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, cedera tersebut membutuhkan waktu pemulihan sekitar delapan minggu.
Vonis Pengadilan: 1 Tahun 4 Bulan Penjara untuk B-Free
Hakim Woo In Sung yang memimpin sidang menyatakan bahwa B-Free bersalah dan layak dijatuhi hukuman berat. “Akibat penyerangan itu, korban mengalami cacat permanen pada mata kanannya. Karena itu, terdakwa harus dihukum berat,” ujar hakim, dikutip dari Allkpop. Meski luka yang diderita korban dinilai tidak tergolong sebagai cacat tetap secara hukum, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Jaksa sempat menuntut B-Free atas dakwaan menyebabkan cedera serius. Namun hakim memutuskan luka korban tidak sepenuhnya permanen secara medis, sehingga pasal dakwaan yang lebih ringan digunakan dalam putusan akhir.
Riwayat Kekerasan Jadi Pertimbangan dalam Penjatuhan Hukuman
Selain insiden ini, hakim mempertimbangkan riwayat kriminal B-Free dalam menjatuhkan vonis. Rapper tersebut diketahui pernah terlibat dalam enam kasus hukum sebelumnya, termasuk satu insiden penyerangan yang terjadi hanya sehari sebelum pemukulan penghuni apartemen. Dalam kasus sebelumnya, ia hanya dijatuhi denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta.
B-Free juga pernah dilaporkan karena menyerang staf kampanye calon anggota parlemen Korea Selatan pada tahun yang sama. Meskipun pengadilan mencatat bahwa terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, mereka juga mengapresiasi pernyataan B-Free yang berkomitmen menghindari kekerasan di masa depan.
“Baca Juga: vivo X300 Pro Usung SoC MediaTek Flagship”
Kedua Pihak Ajukan Banding, Proses Hukum Masih Berlanjut
Usai vonis dijatuhkan, baik pihak B-Free maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mengajukan banding. Langkah ini menandakan bahwa proses hukum masih berlanjut dan belum mencapai titik akhir. Perkembangan lebih lanjut kemungkinan akan memengaruhi durasi hukuman atau klasifikasi kasus.
Kasus ini menjadi peringatan atas pentingnya penegakan hukum terhadap kekerasan, terutama oleh figur publik. Reputasi B-Free di industri musik pun dipertaruhkan, mengingat dampak sosial dan hukum dari tindakan tersebut. Penggemar dan publik kini menanti bagaimana langkah selanjutnya dari proses banding serta tanggung jawab yang diambil sang rapper.




Leave a Reply