NhatXu – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (11/9/2025) menyusul konsultasi yang dilakukan oleh TNI kepada Polri terkait unggahan media sosial yang diduga menyerang institusi.
“Baca Juga: Nepal Bergejolak, Korban Tewas Demo Gen Z Tembus 31 Orang”
Menurut Yusril, pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan delik aduan. Artinya, hanya korban yang merupakan individu (bukan institusi) yang berhak mengajukan laporan. “Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum,” jelas Yusril.
PUTUSAN MK TEGASKAN HANYA INDIVIDU YANG BISA JADI KORBAN DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
Yusril mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 yang dibacakan pada 29 April 2025. Dalam putusan tersebut, MK menafsirkan bahwa norma Pasal 27A UU ITE harus sejalan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik ditujukan kepada individu, bukan badan hukum.
“TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril. Ia menambahkan bahwa tindakan TNI yang hanya ingin berkonsultasi kepada Polri patut dihargai sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak melanggar hukum.
POLDA METRO JAYA: INSTITUSI TAK BISA LAPORKAN PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT PUTUSAN MK
Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, membenarkan pertemuan tersebut. “Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian kepada wartawan pada Selasa (9/9/2025).
Ia juga menyebut bahwa dugaan pelanggaran yang dibahas dalam konsultasi itu terkait pencemaran terhadap institusi, bukan perorangan. Namun, pihaknya belum memutuskan langkah hukum lanjutan karena sifat konsultasi masih terbatas.
YUSRIL SARANKAN DIALOG TERBUKA ANTARA TNI DAN FERRY IRWANDI
Menanggapi tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril menyarankan agar TNI membuka ruang dialog dengan Ferry secara terbuka dan tanpa prasangka. “Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu bagian dari kebebasan menyatakan pendapat,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa hak menyatakan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, atau jalan terakhir. Oleh karena itu, selama ruang komunikasi masih terbuka, pendekatan dialog harus diutamakan.
“Baca Juga: Microsoft Azure Alami Gangguan Akibat Kabel Laut Terputus”
KONTROVERSI UU ITE TERUS MENGUJI BATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DI ERA DIGITAL
Kasus ini menjadi contoh terbaru dari perdebatan seputar penggunaan UU ITE di Indonesia. Sejak disahkan pada 2008 dan direvisi pada 2016 serta 2024, UU ITE kerap dikritik karena pasalnya yang multitafsir dan potensial digunakan untuk membungkam kritik.
Putusan MK terbaru menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas pelaporan dalam kasus pencemaran nama baik. Dengan menegaskan bahwa hanya individu yang bisa menjadi pelapor, MK sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital, terutama ketika kritik diarahkan kepada institusi negara.




Leave a Reply